Hukum

TikTokers Gunawan Sadbor Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Promosi Situs Judi Online

Suber foto: Tangkapan Layar Tiktok/@sadbor86

JAKARTA – Gunawan Sadbor, seorang TikTokers dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs judi daring. Saat ini, ia mendekam di sel Mapolres Sukabumi.

“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian

Sebelum penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan, konten kreator yang populer dengan joget “Patuk Ayam” tersebut dijemput oleh personel Polres Sukabumi dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, Gunawan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah pemeriksaan selesai, Polres Sukabumi menggelar perkara dan menetapkan pria berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka, berdasarkan bukti yang menunjukkan ia telah mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok @Sadbor86.

Penahanan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun, Kapolres Sukabumi memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus konten kreator yang dikenal dengan ciri khas teriakan “Beras Habis Live Solusinya”.

“Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11),” tambahnya.

Diketahui bahwa penangkapan dan penetapan Gunawan Sadbor sebagai tersangka terjadi setelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dan menemukan barang bukti yang menunjukkan konten kreator tersebut mempromosikan situs web judi daring. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button